Kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Ogan Komering Ilir memungkinkan terjadinya bencana alam baik faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang akhirnya dapat menghambat pembangunan daerah dan ketentuan Pasal 25 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dirasa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir…..Selengkapnya.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oki Perda Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja...