bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja………..selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Palembang Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata...