Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang

bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran Kota Palembang……………selengkapnya