bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Walikota Palembang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir……download selanjutnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011