bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Palembang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum….download selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum