bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan
antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun
Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD
tahun anggaran 2012……………download selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Musi Rawas Perda No. 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan APBD TA 2012