Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan teretentu Kabupaten/Kota………………download selengkapnya