Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sebagai upaya guna menggali sumber pendapatan asli daerah maka dipandang  perlu penetapannya melalui Peraturan Daerah tentang Retrebusi  Parkir di Tepi Jalan Umum…………….download selengkapnya