bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha…Download Selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga