bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum…Download Selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar