Jaringan Dokumentasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.Terwujudnya web JDIH ini selain untuk mengembangkan dan melaksanakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan juga mendukung kegiatan informasi hukum untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.