BPK Mengaudit Pembelian Saham Newmont

BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit pembelian 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah. Proses audit investigatif ini diperkirakan memakan waktu 30 hari kerja. “Senin besok, BPK mulai,” kata Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dalam diskusi dengan wartawan di Bogor, Jumat malam lalu.

Menurut Soritaon, sebelum melakukan pemeriksaan, tim auditor BPK akan bertemu dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menteri Keuangan ingin memberi penjelasan dan menyamakan persepsi dengan BPK tentang audit yang hendak digelar. “Biasanya tim audit langsung memeriksa, tapi Pak Menteri mau memberikan beberapa penjelasan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat telah melayangkan surat permintaan kepada BPK untuk mengaudit pembelian 7 persen saham divestasi Newmont. Dewan meminta BPK menguji apakah keputusan Menteri Keuangan membeli saham senilai US$ 246 juta tanpa izin parlemen telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi Newmont dikecam sejumlah anggota Dewan dan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Mereka meminta daerah yang mengambil alih pembelian saham. Tindakan Menteri Keuangan tanpa persetujuan Dewan juga dinilai tak patut. Namun pemerintah meyakini pembelian itu sudah sesuai dengan aturan.

Badan Pemeriksa juga akan mengaudit pembelian 24 persen saham divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing. Pembelian saham oleh perusahaan patungan pemerintah daerah bersama Multicapital-anak perusahaan Bakrie Group -ini dinilai bermasalah. Saham pemerintah daerah itu temyata digadaikan kepada Credit Suisse Singapura. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan jatah dividen.

Auditor Utama BPK Syafrie Adnan Baharuddin mengakui pihaknya akan menggelar audit tersebut. Namun ia menolak menjelaskan rencana ataupun lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan. “Nanti saja setelah entry. Kalau sudah ketuk pintu (Menteri Keuangan),” kata Syafrie saat dihubungi kemarin.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite menyatakan pihaknya sedang menyelidiki status 2,2 persen saham Newmont. Dari Laporan Keuangan Newmont 2010 terungkap PT Pukuafu Indonesia telah mengalihkan 2,2 persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama.

* Koran Tempo