JAKARTA (Suara Karya) Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan telah membentuk tim audit forensik untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan bailout Bank Century Rp6,7 triliun pada 2008. Agar proses di KPK dan audit forensik BPK sikron, DPR membentuk tim kecil.
“Dua hari lalu, pimpinan DPR mendapat balasan surat dari BPK. BPK RI telah membentuk tim khusus audit forensik investigasi bersifat lanjutan terhadap beberapa misteri penyelewengan skandal Century itu,” kata Priyo di DPR, Kamis (14/7).
Priyo menuturkan, dalam rapat tertutup di Kejaksaan pekan ini, diperoleh beberapa kemajuan. Meski, kemajuan yang dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK| masih mengecewakan.
“Sudah ada kemajuan, tapi masih terlalu lamban dengan impian memperkuat semua proses. Intinya, di sekitar dewan gubernur ada kejanggalan. KPK memberitahu sudah memeriksa Boediono, Sri Mulyani dan semua dewan gubernur,” katanya.
Agar proses di KPK dan audit forensik BPK sikron, DPR membentuk tim kecil yang diketuai politisi PKS Fahri Hamzah. Anggotanya, tiap fraksi satu orang, antara lain Bambang Soesatyo (Golkar), Gayus Lumbuun (PDIP), Supriyatna (Gerindra).
Tim kecil yang sehari-hari akan bersama pimpinan tim KPK, on call saban saat. Dari KPK yang ditunjuk Pak Chandra Hamzah,” ujarnya.
Terkait skandal Bank Century, semalam. Tim Pengawas Century DPR RI menyelenggarakan rapat tertutup dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Usai rapat Priyo mengutarakan kekecewaan pihaknya terhadap kerja KPK. “Gerakan KPK ini tidak secepat kilat seperti yang kita sangka dan kita impikan. Kami inginnya berlari kencang 100 km/jam tapi ya ta-ruhlah yang ada 40 km/ jam,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Busyro mengatakan KPK bukanlah lembaga politik sehingga dalam melakukan tugasnya pun tak boleh menggunakan pendekatan politis tapi yuridis materiil.
Materiil pun, kata Busyro harus dengan menggunakan alat bukti yang sah, yaitu alat bukti yang berbeda namun saling menguatkan.
“Nah kemudian jika kami tidak bisa secepat yang diharapkan itu karena kami bergerak di ranah hukum dan harus berdasar alat bukti.” kata Busyro di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7) yang lalu. (Ruiiy/Tri hi)
* Suara Karya