Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan RPJM Nasional dan Propinsi yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah , dan program kewillayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. |
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Muara Enim Perda No.25 Thn 2008 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara...