bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam terutama batubara yang terdapat di Kabupaten Muara Enim sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok-pokok Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum perlu dilakukan penyesuaian yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Muara Enim Perda No.24 Thn 2008 ttg Perubahan atas Perda Kab. Muara Enim No.30...