Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undang di bidang pertambangan panas bumi.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undang di bidang pertambangan panas bumi.