Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712), maka terhadap kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2005 perlu dilakukan penyesuaian.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Muara Enim Perda No.4 Thn 2007 ttg Perubahan Kedua atas Perda Kab. Muara Enim...