Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Air...