Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan...