Bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa