Bahwa untuk melaksanakan ketentuan 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan Peraturan Kewenangan Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengaturan Kewenangan Desa