Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa