Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Nomor 159 Tahun 2005), perlu menetapkan Peratuan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Kelurahan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Nomor 159 Tahun 2005), perlu menetapkan Peratuan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Kelurahan