Bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Empat Lawang disamping mempunyai dampak positif terhadap pembangunan ekonomi juga sangat berdampak negatif baik bagi yang mengkonsumsinya maupun pada lingkungan masyarakat;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol