Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka penyesuaian jenis pelayanan dan ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 1998, perlu diubah dan ditinjau kembali.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah