Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dibidang kehutanan dan perkebunan, maka dalam upaya memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha dibidang tersebut dan untuk meningkatkan PAD dari bidang kehutanan dan perkebunan, perlu mengatur pembinaan dan tata cara pemungutan retribusinya;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Keputusan Walikota Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Usaha Kehutanan