Bahwa dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktifitas jual beli ikan dan hasil perikanan di Kota Palembang untuk setiap 6 (enam) bulan sekali sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Usaha Perikanan, perlu meninjau dan merubah harga dasar ikan dan hasil perikanan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2004 tentang Penetapan Harga Dasar Ikan dan Hasil Perikanan;
Download selengkapnya …