Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 ( Enam Puluh Satu) desa dalam kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.