Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan kuatintasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.