Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Pengelolaan Barang Daerah.