Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu dilakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.