Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/2003, tentang Kewenangan Penerbitan Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada Kabupaten/Kota.