Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin Penyelenggaraan Apotek berada pada Kabupaten.