Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten danKota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/SK/XI/2002, tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Optik berada pada Kabupaten.