Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (1), Peraturan Pemerintahan RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa