Bahwa sejalan dengan Undang – Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap pelayanan atau pemberian Izin Optik, perlu dipungut retribusi yang merupakan retribusi jasa perizinan tertentu.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Optik