Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 214 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahkhususnya yang berkaitan dengan Kerjasama Desa danKetentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 tentang Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah kearah tertibnya pengelolaan kerjasama desa di Kabupaten OganKomering Ulu Timur.