Bahwa dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi, sejalan dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, perlu dilakukan pembinaan dan tata cara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi.