Bahwa dengan terbentuknya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembibitan dan Pakan Ternak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)...