Bahwa pengenaan biaya administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusaan, merupakan penunjang dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan serta meningkatkan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi kepada dunia usaha.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan