Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur