Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu merubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang