Bahwa dalam upaya percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi pada pelayanan umum, Pemerintah Kota Palembang telah mempedomani Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah