Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian terminal di Kota Palembang, sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal