Dengan terbentuknya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tenteng penyelesaian perselisihan hubungan industrial di wilayah Provinsi Sumsel dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 7 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46...