Dalam rangka memberikan pedoman kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 5 Tahun 2008 ttg Penyidik Pegawai Negeri Sipil