Bahwa guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu meninjau Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik untuk diperbaharui dan disempurnakan.