Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dibidang masyarakat, maka dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem ketahanan nasional yang semakin meningkat dan berkembang perlu pembinaan, pengaturan, dan pengawasan bidang tersebut.