bahwa hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang maupun generasi akan datang;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kayu Bulat (LOGS), Kayu Cerucuk...