bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Musi Banyuasin meliputi juga upaya pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bersih dari berbagai bentuk perbuatan maksiat (amoral);
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat Dalam Kabupaten Musi Banyuasin